Kamis, 07 Agustus 2008

Prioritas Pengelolaan Sumberdaya Hutan dan Pertambangan

. Kamis, 07 Agustus 2008
0 komentar

Edisi Juli 2008

Dr. Johny S Tasirin

Hutan memiliki fungsi penyangga kehidupan yang tidak tergantikan. Arti kehidupan bagi manusia di masa lampau terbatas pada ketersediaan pangan yang diperoleh lewat perburuan. Hutan adalah rumah manusia. Hutan adalah habitatnya. Dalam kesederhanaan kehidupan di masa itu, fungsi intrinsik lainnya dari hutan berupa pengatur tata air dan iklim, pencegah bencana, dan pemberi kayu tidak perlu didefinisikan. Kondisi iklim ekstrim yang berujung bencana banjir dan kekeringan merupakan bagian dari pembentukan bentangan dan diterima sebagai kepatutan yang hakiki. Tanpa simposia hutan diberi atribut sebagai tempat hidup, penyedia kehidupan, dan sekaligus penyangga kehidupan.

Di masa sekarang ini, hutan dipilah-pilah untuk melayani kebutuhan manusia dan untuk memudahkan manusia mengelola sumber daya yang ada di dalamnya. Kawasan yang memiliki kondisi bentangan yang memadai untuk menghasilkan kayu dialokasikan menjadi hutan produksi. Hutan yang memiliki perwakilan keunikan suatu ekosistem dilindungi sebagai kawasan konservasi, sedangkan hutan yang memiliki karakteristik sebagai pengatur tata air ditetapkan sebagai hutan lindung. Fungsi intrinsik sebagai sumber pangan sudah semakin ditinggalkan dengan berkembangnya pertanian di lahan permanen. Pangan tidak lagi bersumber dari perburuan di hutan tapi disediakan oleh usaha pertanian.

Pemilahan kawasan hutan ini sekaligus dimaksudkan untuk menjaga agar fungsi intrinsik dari hutan tetap terpelihara. Dari sudut pandang pengelolaan hutan, kawasan hutan yang paling sengsara adalah hutan produksi. Pengelola hutan produksi dituntut untuk melayani fungsi lindung di sebagian kawasan pengelolaannya. Produksi kayu harus diimbangi dengan usaha konservasi yang pendekatan pengelolaannya berada pada dua kutub yang berseberangan. Untuk memenuhi tuntutan produksi, pengelola akan merusak bentangan, sedangkan untuk mencapai target konservasi pengelola harus tidak mengganggu bentangan termasuk sistem alami yang berproses di dalamnya.

Sulawesi merupakan pulau dengan kandungan ekosistem alami yang unik dan tidak tergantikan. Hasil dorongan geologi dan dinamika samudera yang aktif telah membentuk pulau yang berkelok-kelok dengan semenanjung yang sempit dan bergunung-gunung. Kesuburan tanah vulkanik dan iklim tropik yang nyaman telah menciptakan ekosistem Sulawesi yang kaya dan khas. Biogeografi Afrika-Oriental dan Australasia berpadu dalam satu bentangan dan melahirkan kombinasi keanekaan hayati yang indeks endemisitas gabungan terestrial dan bahari adalah tertinggi di Dunia.

Selama berabad-abad hutan alam di Indonesia termasuk di Sulawesi telah menjadi sumber kayu untuk bangunan dan kertas. Pemanenan kayu yang intensif telah meninggalkan ekosistem hutan yang sangat terdegradasi dengan potensi kayu yang tidak begitu menguntungkan lagi untuk operasi hutan komersil. Kawasan yang semula direncanakan untuk menopang kebutuhan kayu nasional tidak lagi bisa melayani fungsi tersebut. Pemilahan fungsi dan alokasi lahan hutan. yang semula dianggap bijak, saat ini menjadi limbung. Kawasan produksi tidak produktif tapi disampingnya terdapat hutan, yang katanya “dilindungi”, memiliki kayu.

Dalam pandangan umum, tidak ada perbedaan yang berarti antara hutan produksi atau hutan lindung dibanding dengan perkebunan kelapa atau cengkeh. Semuanya adalah ladang untuk mencari nafkah. Fungsi penyanggaan Pandangan ini menjadi arus kuat dan memiliki penganut yang semakin banyak baik itu di kalangan birokrasi, legislatif dan rakyat kecil. Semua “mencari aman” dan membangun kenyaman sendiri. Mungkin juga karena perubahan bentangan yang ekstrim belum pernah membawa kerugian atau bencana pada masa hidup generasi pelaku perusakan yang hanya mengisi rentang waktu 20-25 tahun. Pandangan ini menjadi kebenaran sepanjang masa dalam skala satu generasi umur manusia. Pada hakekatnya, para penganut pandangan ini sedang berpidato bahwa “penetapan hutan lindung adalah kebodohan atau lelucon yang tak lucu.” Orang-orang yang tidak peduli, tidak mau mengikat diri pada komitmen jangka panjang karena prioritas yang keliru. Arti hakiki dari pandangan seperti ini adalah “uang hari ini diperas dari korban bencana di masa depan”.

Dari sudut pandangan kebijakan negara, hutan lindung adalah hutan yang ditetapkan untuk melayani fungsi lindung. Tidak ada tujuan produksi kayu di dalamnya. Untuk alasan pendapatan daerah dan kemiskinan, dengan sengaja, sementara masyarakat telah mengabaikan kawasan hutan lindung sebagai situs terakhir fungsi lindung yang ditawarkan alam kepada manusia. Juga sering terlupakan bahwa peraturan perundangan dibuat untuk menyediakan jaminan agar fungsi lindung tersebut tidak diinterupsi oleh kegiatan lain seperti pertambangan atau penebangan. Merusak kawasan lindung untuk tujuan pengentasan kemiskinan, baik secara perorangan maupun badan usaha, seolah telah menjadi suatu kebenaran. Kebenaran semu ini harus ditunggangbalikkan.

Luas hutan lindung di Sulawesi Utara terlalu kecil untuk secara berkelanjutan mampu menopang fungsi lindung yang efektif. Oleh karena itu, fungsi lindung harus menjadi dasar kebijakan pengelolaan lahan hutan dan bahkan di kawasan produksi di sekitar hutan. Perluasan implementasi fungsi lindung di kawasan tetangga ini justru akan lebih menjamin bahwa alam akan memberikan pelayanan “perlindungan” yang lebih baik.

Tidak bisa disangkal bahwa fungsi lindung bisa disediakan tidak hanya oleh hutan lindung. Kawasan hutan produksi dan kawasan budidaya lainnya bisa dikelola untuk tujuan produksi tapi sekaligus melayani fungsi lindung. Fungsi lindung di kawasan budidaya mungkin tidak akan seefektif dibandingkan dengan kawasan lindung tapi bisa dioptimasi lewat teknologi terkini dalam bidang konservasi tanah dan air. Hal ini tidak harus diartikan bahwa kawasan hutan lindung lalu tidak memiliki arti lagi, apalagi di semananjung utara Sulawesi yang sarat patahan geologi dengan penampang topografi yang bergerigi dan lebar yang sempit. Oleh karena itu, perencanaan wilayah yang terbaik di Sulawesi Utara adalah perencanaan yang secara berarti mempertimbangkan kawasan lindung sebagai penyangga pembangunan dan kehidupan.

Pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dimanapun di Sulawesi akan terganggu dan tidak berkelanjutan jika hutan lindung dan kawasan lain yang memiliki fungsi lindung tidak terpelihara. Agar fungsi lindung terpelihara, pengawasan dan pengendalian yang ketat harus diberlakukan bagi penebangan pohon dan konversi lahan. Tidak perlu menunggu munculnya gangguan atau bencana. Ketika penanganan dilaksanakan setelah adanya gangguan serius maka biaya pembangunan akan digerogoti secara serius juga oleh pembiayaan bencana alam yang diinduksi oleh pengelolaan lahan yang keliru.

Mengganggu kawasan hutan lindung dan kawasan lainnya yang memiliki fungsi lindung di Pulau Sulawesi dan terutama di Sulawesi Utara akan menggerogoti dan melenyapkan pelayanan jasa alam untuk menyangga kehidupan rakyat dan pembangunan ekonomi. Dalam kerangka pemikiran seperti ini, adalah tidak logis untuk menggunakan kawasan yang memiliki fungsi lindung (berbentuk hutan atau usahatani berkelanjutan) untuk usaha pertambangan.

Sulawesi Program Coordinator, WCS – Indonesia Program
Ahli Ekologi Konservasi, Program Studi Kehutanan UNSRAT

Klik disini untuk melanjutkan »»

Palakat Juli

.
0 komentar

Produksi Emas Indonesia Sebulan : Setara Kebutuhan Air Warga Sulut 3 Bulan

RUPA-rupa masalah muncul pada setiap proses pertambangan emas yang selalu rakus energy dan boros air. Bila dibandingkan dengan kebutuhan air untuk minum sehari yang paling minim, proses mendapatkan 1 gram emas bisa ‘merampas’ kebutuhan air sebanyak 52 orang/harinya (asumsi standar kesehatan 2 liter perhari perorang).

Hitungan ini didasarkan pada kalkulasi kebutuhan air untuk kegiatan pertambangan besar seperti Laverton di Sumatera Selatan. Laverton membutuhkan sedikitnya 104 liter air untuk mengambil satu gram emas dari batuan (JATAM, 2007).

Melihat kondisi geologisnya, banyak ahli percaya bahwa bumi Indonesia sangat kaya kandungan emas. Jumlah total produksi emas Indonesia sekarang yang mencapai hampir 48 ton per tahun telah menempatkan Indonesia pada urutan ke-3 terbesar di Asia (sesudah Cina dan Papua Nugini) atau urutan ke-7 terbesar di dunia.

Jika menggunakan asumsi 104 liter/gram seperti pada pertambangan Lavesrton, maka untuk menghasilkan emas 48 ton emas, dibutuhkan air sebanyak 4,99 miliar liter /tahun atau 416 juta liter/bulan. Jumlah air sebanyak itu dapat memenuhi kebutuhan air minum sekitar 6,933 juta orang/bulan.

Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Sulut yang mencapai 2,2 juta jiwa (BPS 2007), maka jumlah kebutuhan air yang digunakan untuk memproduksi emas di Indonesia perbulan setara kebutuhan konsumsi air minum warga Sulut sekitar 3 bulan lebih. Nah……. (Reymoond ‘Kexsi’ Mudami)

Tambang Kuasai 8,77 Persen Wilayah Sulawesi Utara

MEMBUJUR dari Kepulauan Sangihe hingga perbatasan Provinsi Gorontalo, wilayah Sulawesi Utara laris manis dikerubuti aktivitas pertambangan. Sebanyak 21 aktivitas pertambangan legal dan ilegal menghujam bumi Sulawesi Utara dalam bentuk kontrak karya, kuasa pertambangan, wilayah pertambangan rakyat dan pertambangan emas tanpa izin.

Peruntukan ruang semakin sempit dengan dikuasainya 8,77 persen atau 133.885,8 hektar dari luas wilayah Sulawesi Utara 1.527.216 hektar sebagai areal pertambangan emas. Padahal, ruang yang digunakan ini semestinya bisa dimanfaatkan untuk mengimbangi laju ledakan penduduk Sulawesi Utara yang kenaikannya satu persen lebih setiap tahunnya atau pengembangan sektor-sektor lainnya di luar investasi pertambangan.

Tahun 2007 misalkan. Jumlah penduduk Sulawesi Utara sebanyak 2.186.810 jiwa, naik 1,19 persen atau ketambahan 26.169 jiwa. Angka ini masih lebih rendah bila dibandingkan dengan populasi penduduk rentang tahun 2005-2006 yang angka pertambahan penduduknya hampir dua persen (1,83 persen) yakni dari 2.121.017 jiwa naik menjadi 2.160.641 jiwa. (Karel ’Ongge’ Polakitan)

Sebaran Tambang di Sulawesi Utara

Kabupaten Sangihe
• Perusahan : PT Tambang Mas Sangihe (KK)
Lokasi : Kecamatan Manganitu
Kegiatan : Penyelidikan Umum

• Lokasi : Kecamatan Manganitu Selatan (PETI)
Status : Dalam wilayah hutan

Kabupaten Minahasa Tenggara
• Perusahan : PT Newmont Minahasa raya (KK)
Lokasi : Ratatotok
Luas : 4.283 hektar
Kegiatan : Penutupan Tambang

• Lokasi : Kecamatan Ratatotok (PETI)
Status : Dalam Wilayah Pelepasan PT NMR


Kabupaten Minahasa Selatan
• Lokasi : Alason (WPR)
Luas : 466,80 hektar
Kegiatan : Eksploitasi

• Lokasi : Ranoyapo (WPR)
Luas : 1.338,80 hektar
Kegiatan : Eksploitasi

Kabupaten Minahasa Utara
• Perusahan : PT Meares Soputan Mining (KK)
Lokasi : Toka Tindung
Luas : 8.969 hektar
Kegiatan : Konstruksi

• Perusahan : PT Tambang Tondano Nusajaya (KK)
Luas : 30.250 hektar
Kegiatan : Eksplorasi dan Feasibility Study

• Lokasi : Kecamatan Dimembe (PETI)
Status : Dalam Wilayah KK PT TTN

Kabupaten Bolaang Mongondow
• Perusahan : PT Avocet (KK)
Luas : 58.150 hektar
Kegiatan : Produksi

• Perusahan : PT Gorontalo Sejahtera Mining (KK)
Luas : 3.449 hektar
Kegiatan : Eksplorasi

• Perusahan : PT Gorontalo Minerals (KK)
Luas : 10.350 hektar
Kegiatan : Penyelidikan Umum

• Perusahan : KUD Nomontang (KP)
Luas : 103 hektar
Kegiatan : Eksploitasi

• Perusahan : KUD Perintis (KP)
Luas : 100 hektar
Kegiatan : Eksploitasi

• Perusahan : KUD Numontang (KP)
Luas : 147,48 hektar
Kegiatan : Eksplorasi

• Perusahan : PT Boliohuto Bolmong Mining (KP)
Luas : 10.000 hektar
Kegiatan : Eksplorasi

• Perusahan : PT Tanjung Palele Mining (KP)
Luas : 5.023 hektar
Kegiatan : Eksplorasi

• Lokasi : Mintu (WPR)
Luas : 339,26 hektar
Kegiatan : Eksploitasi

• Lokasi : Tobongon (WPR)
Luas : 75 hektar
Kegiatan : Eksploitasi

• Lokasi : Monsi (WPR)
Luas : 250 hektar
Kegiatan : Eksploitasi

• Lokasi : Kecamatan Dumoga (PETI)
Luas : 591,5 hektar**
Kegiatan : Eksploitasi

Keterangan:
KK : Kontrak Karya
KP : Kuasa Pertambangan
WPR : Wilayah Pertambangan Rakyat
PETI : Pertambangan mas Tanpa Ijin
** : Data TN Bogani Nani Wartabone
Sumber : Dinas Pertambangan Sulut, 2007

Pertambangan (hanya) Sumbang 4,6 Persen PDRB Sulut

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulawesi Utara yang dikontribusi delapan sektor, terbesar ditopang sektor pertanian. Sektor ini memberikan kontribusi terbesar sebanyak 20,7 persen dibanding sektor pertambangan dan penggalian yang hanya 4,6 persen dan sektor listrik, gas dan air bersih 0,85 persen. Hanya lima sektor memberi kontribusi dalam PDRB Sulawesi Utara di atas 10 persen. (Karel ’Ongge’ Polakitan)

Kontribusi masing-masing sektor untuk PDRB Sulut
Sektor/Lapangan Usaha dan Kontribusi
Pertanian : 20,7 persen
Industri Pengolahan : 8,04 persen
Listrik, gas dan air bersih : 0,85 persen
Pertambangan : 4,6 persen
Bangunan : 17,17 persen
Perdagangan, hotel dan restoran : 15,33 persen
Pengangkutan dan komunikasi : 10,75 persen
Keuangan, persewaan, dan jasa perusahan : 5,52 persen
Jasa-jasa : 17,04 persen
Sumber: BPS Sulut 2008

Ratusan Miliar Rupiah Terbuang Percuma

TIDAK sedikit dana yang harus digelontorkan pemerintah setiap tahunnya hanya untuk menanggulangi dampak perusakan kawasan lindung karena aktivitas pertambangan dan aktivitas esktraktif lainnya. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow misalnya, dalam APBD 2007 dan RAPBD 2008 harus merogoh 39,504 miliar rupiah lebih hanya untuk mengendalikan banjir di wilayah itu.

Banjir yang bisa datang kapan saja pasti akan menghancurkan fasilitas yang sudah dan akan dibangun. APBD Bolmong dua tahun belakangan ini telah menganggarkan kurang lebih 49,389 miliar rupiah untuk jaringan irigasi, rawa, jalan dan jembatan serta rehabilitasinya. Budjet sebesar ini akan terbuang sia-sia bila perusakan di kawasan lindung oleh aktivitas pertambangan dan aktivitas non konservasi tidak pernah dihentikan.

Pemprov Sulut pernah menghitung total kerugian yang timbul pasca banjir-longsor yang terjadi 13 Februari 2006 lalu sebesar 222.178 miliar rupiah. Bencana ekologis ini tidak seharusnya terjadi bila tata guna air di daerah-daerah tangkapan air yang ada di seluruh kota/kabupaten berfungsi baik. Pemprov dan kota/kabupaten pun nampak senang hati menerima Dana Bencana Alam yang diberikan pemerintah pusat sebesar 112 miliar rupiah karena tak bisa mempertahankan kawasan lindungnya.

Banjir yang datang ”semakin terencana” ini bukan tidak mungkin juga akan menghancurkan proyek fisik di dinas Prasarana Permukiman dan Dinas Sumber Daya Air Sulawesi Utara senilai 62,529 miliar rupiah lebih. (Karel ’Ongge’ Polakitan)

Perikanan, Pertanian dan Pariwisata Menjanjikan

APBD Sulawesi Utara tahun 2008 menyebut kontribusi sektor pertambangan dalam PAD sangat kecil dibanding sektor unggulan lainnya seperti pertanian, pariwisata dan perikanan kelautan. Kontribusi sektor pertambangan hanya 13,5 juta rupiah atau lebih kecil dari kontribusi pertanian 188,350 juta rupiah, pariwisata 249,4 juta rupiah dan perikanan kelautan 545 juta rupiah.

Badan Pusat Statistik 2008 menyebut nilai yang cukup fantastis di sektor produksi perikanan laut. Tahun 2007 nilai produksinya mencapai 1,084 triliun rupiah lebih dari total produksi sebanyak 187.595,2 ton. Lebih tinggi dibanding 2006 yang nilai produksinya hanya mencapai 744,083 miliar rupiah lebih dari total produksi sebanyak 195.904,5 ton.

Begitupun dengan sektor produksi perikanan darat. Tahun 2007 nilai produksinya mencapai 179,835 miliar rupiah lebih dari total produksi sebanyak 15.684,4 ton. Atau lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang hanya 126,054 miliar rupiah lebih dari total produksi sebanyak 14.575,5 ton. Kumulatif-kumulatif ini belum termasuk nilai yang langsung dinikmati petani, nelayan dan mayarakat pariwisata.(Karel ’Ongge’ Polakitan)

Regulasi yang Bertolak Belakang

PEMERINTAH membuktikan diri punya standar ganda soal kawasan lindung dan pertambangan. Di satu sisi, ada undang-undang yang dengan tegas melarang beroperasinya pertambangan di hutan lindung. Namun di sisi lain, ada beberapa aturan yang dengan sengaja dibuat untuk melegalkan usaha pertambangan di kawasan lindung. (Fary S.J. Oroh)



Klik disini untuk melanjutkan »»

Palakat Juni

.
0 komentar

Menghadang Laju Krisis Pangan

PRODUKSI padi Sulawesi Utara (padi sawah dan ladang) 2007 naik 8,80 persen dibanding tahun sebelumnya. Jumlah mencapai 494.950 ton, dibanding diproyeksi tahun sebelumnya yang hanya 454.950 ton. Luas panen pun terus bertambah. Di tahun 2006, luas panen hanya 94.717 hektar. Dan di tahun berikutnya bertambah menjadi 103.789 hektar atau naik 8,74 persen. Dibanding produksi padi di Pulau Jawa, kontribusi padi Sulut hanya 0,87 persen dari 58.268.796 ton produksi nasional. Sedangkan Pulau Jawa memberi kontribusi sebesar 53,55 persen.

Terhindarkah Sulut dari ancaman krisis pangan? Setiap tahun Sulawesi Utara masih harus mendatangkan 24 ribu ton beras dari Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Palu dan Gorontalo (Swara Kita edisi 6 Mei 2008) untuk memenuhi kebutuhan beras lokal. Sesuai angka ramalan III 2008 dan angka proyeksi Badan Ketahanan Pangan Sulut, produksi Gabah Kering Giling (GKG) yang dibutuhkan mencapai 433.488 ton atau setara 245.598 ton dalam bentuk beras. Sedangkan konsumsi 2.181.012 jiwa mencapai 266.557 ton. Kita defisit 20.349 ton. Defisit ini belum termasuk alokasi beras untuk rakyat miskin sebulan yang menyentuh 3 ribu ton. Sulawesi Utara rentan terhadap krisis pangan (Karel Polakitan).

Provinsi Sulut (BPS 2007)

Jumlah Penduduk : 2.121.234 jiwa (SUPAS 2005)
Total Produksi Pertanian
Padi sawah/ladang : 454.901 ton
Jagung : 242.713 ton
Ubi-ubian : 129.264 ton
Kacang Kedelai : 4.875 ton
Rumah Tangga Miskin : 127.295 Kepala Keluarga

Kabupaten Bolmong

Penduduk : 485.222 jiwa
Produksi Pertanian
Padi sawah/ladang : 286.108 ton
Jagung : 86.077 ton
Ubi-ubian : 19.572 ton
Kacang Kedelai : 4.612 ton
Rumah Tangga Miskin : 27.662 Kepala keluarga
Status Ketahanan Pangan : Surplus tinggi

Kabupaten Minahasa

Jumlah Penduduk : 293.081 jiwa
Produksi Pertanian
Padi sawah/ladang : 60.281 ton
Jagung : 72.077 ton
Ubi-ubian : 8.951 ton
Kacang Kedelai : NA
Rumah Tangga Miskin : 17.032 Kepala keluarga
Status Ketahanan Pangan : Surplus tinggi


Kabupaten Sangihe

Jumlah Penduduk : 191.631 jiwa
Produksi Pertanian
Padi sawah/ladang : 842 ton
Jagung : 2.152 ton
Ubi-ubian : 13.604 ton
Kacang Kedelai :
Rumah Tangga Miskin : 17.000 Kepala keluarga
Status Ketahanan Pangan : Defisit tinggi

Kabupaten Talaud

Jumlah Penduduk : 74.660 Jiwa
Produksi Pertanian
Padi sawah/ladang : 2.875 ton
Jagung : 3.000 ton
Ubi-ubian : 44.941 ton
Kacang Kedelai : 74 ton
Rumah Tangga Miskin : 10.689 Kepala keluarga
Status Ketahanan Pangan : Surplus tinggi

Kabupaten Minahasa Selatan

Jumlah Penduduk : 276.928 Jiwa
Produksi Pertanian
Padi sawah/ladang : 77.914 ton
Jagung : 58.140 ton
Ubi-bian : 7.005 ton
Kacang Kedelai : 155 ton
Rumah Tangga Miskin : 14.681 Kepala keluarga
Status Ketahanan Pangan : Surplus tinggi

Kabupaten Minahasa Utara

Jumlah Penduduk : 170.340 Jiwa
Produksi Pertanian
Padi sawah/ladang : 21.149 ton
Jagung : 12.864 ton
Ubi-ubian : 15.064 ton
Kacang Kedelai : 34 ton
Rumah Tangga Miskin : 2.411 Kepala keluarga
Status Ketahanan Pangan : Surplus rendah

Kota Manado

Jumlah Penduduk : 417.654 Jiwa
Produksi Pertanian
Padi sawah/ladang : 178 ton
Jagung : 1.510 ton
Ubi-ubian : 2.194 ton
Kacang Kedelai : 0
Rumah Tangga Miskin : 15.739 Kepala keluarga
Status Ketahanan Pangan : Defisit tinggi

Kota Bitung

Jumlah Penduduk : 169.243 Jiwa
Produksi Pertanian
Padi sawah/ladang : 500 ton
Jagung : 2.520 ton
Ubi-ubian : 6.915 ton
Kacang Kedelai : 0
Rumah Tangga Miskin : 7.180 Kepala keluarga
Status Ketahanan Pangan : Defisit tinggi

Kota Tomohon

Jumlah Penduduk : 81.882 Jiwa
Produksi Pertanian
Padi sawah/ladang : 5.055 ton
Jagung : 4.373 ton
Ubi-ubian : 1.951 ton
Kacang Kedelai :
Rumah Tangga Miskin : 4.901 Kepala keluarga
Status Ketahanan Pangan : Surplus rendah

Kalah Dibanding Belanja Pegawai

DEFISIT 24 ribu ton beras setiap tahunnya tak dibarengi kebijakan di bidang anggaran. Alokasi anggaran ketahanan pangan jauh lebih kecil ketimbang belanja pegawai. Di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian Sulawesi Utara misalnya, menjaga ketahanan pangan hanya dibudjetkan 6,583 miliar rupiah lebih. Padahal untuk SKPD ini dialokasikan anggaran sebesar 31,647 miliar rupiah. Alokasi anggaran terbesar disedot untuk belanja pegawai senilai 19,333 miliar rupiah lebih. Dan untuk belanja tidak langsung dialokasikan sebesar 12,313 miliar rupiah lebih untuk membiayai kebutuhan aparatur, mebeleur, pengadaan barang rumah tangga, dll (Karel Polakitan).

Alokasi “Mami” Jamin Makan 127.295 KK Miskin Sulut Seminggu

SANGAT fantastik manakala mencoba melakukan hitung-hitungan sederhana berapa saja dana yang dianggarkan di setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Pemprov Sulut (sumber : buku APBD Sulut 2007). Dana yang diplot dengan nama Penyediaan Makan Minum bertotal hampir 3M (2,828.864.575) tergolong luar biasa besar terlebih diperhadapkan pada banyak kebutuhan yang lebih mendasar di daerah.

Hitungan sederhana bila dana ini dialokaskan untuk kebutuhan makan bagi keluarga miskin di Sulut didapati hasil yang mencengangkan. Dana Rp2,828.864.575 mampu membeli beras raskin 1600/kg sebanyak 1.750.000 kg. Nah, Sulut memiliki 127.295 KK , dengan kebutuhan makan 2 KG/KK/hari, maka diperlukan beras 254,590 kg/hari. Berdasarkan jumlah itu dibutuhkan waktu sampai sekitar 7 hari untuk menghabiskan beras sebanyak 1.750.000 kg. Artinya dana MAMI SKPD Pemprov setaranya mampu memberi manfaat yang sangat manusiawi bagi kebutuhan makan 127.295 KK selama seminggu. Wah….(Raymond Mudami)


Bolaang Mongondow Lumbung Beras : Rawan Pangan Intai Lima Kecamatan

KABUPATEN Bolaang Mongondow dikenal sebagai lumbung beras di provinsi Sulut. Data pada tahun 2007, menunjukkan 268.108 ton dari 454.901 ton produksi beras Sulut dipasok dari daerah yang kini sudah dimekarkan menjadi kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Kotamobagu, dan Bolaang Mongondow Utara.

Namun, meski mampu memberikan pasokan sekitar 58,9 persen produksi beras untuk Sulut, tetap saja ada kecamatan di Totabuan masuk kategori rawan pangan. Data dari Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Bolaang Mongondow pada 2007, ada lima kecamatan masuk zona merah tingkat kerawanan pangan berdasarkan rasio konsumsi normatif, yaitu Kecamatan Lolayan, Pinolosian, dan Bolaang di Kabupaten Bolaang Mongondow, serta kecamatan Bintauna dan Bolang Itang Timur di Bolaang Mongondow Utara. Sementara kecamatan lain, masih masuk zona kuning dan hijau.

Penentuan tingkat kerawanan pangan ini, didasarkan pada beberapa indikator. Yaitu dilihat dari prevalensi kekurangan energi protein (KEP) dan persentase keluarga miskin, serta indikator lain yang berhubungan dengan kondisi pertanian/pangan, seperti luas tanam terhadap sasaran, persentase luas areal kerusakan atau fuso, persentase luas panen dari luas tanam, dan persentase produktivitas. (Karel Polakitan)

Pemetaan Wilayah Rawan Pangan dan Gizi

Kategori Kecamatan
Risiko Ringan
• Kotamobagu Utara
• Kotamobagu Barat
• Kotamobagu Selatan
• Dumoga Utara
• Passi Timur Hijau

Risiko Sedang
• Kotamobagu Timur
• Passi Barat
• Modayag
• Dumoga Timur
• Dumoga Barat
• Bolaang Uki
• Posigadan
• Pinilosian Timur
• Kotabunan
• Nuangan
• Poigar
• Lolak
• Sangtombolang
• Sangkup
• Bolang Itang Barat
• Kaidipang
• Pinogaluman Kuning

Risiko Tinggi
• Lolayan
• Pinolosian
• Bolaang
• Bintauna
• Bolang Itang Timur Merah
Sumber: Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi BKP Bolmong

Masih Tergantung Impor
Laporan perkembangan ekonomi dan keuangan daerah (PEKDA) Provinsi Sulawesi Utara Triwulan IV Tahun 2007 yang dikeluarkan Bank Indonesia Manado menunjukkan, nilai transaksi impor bahan makanan ternyata mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun.
Berdasarkan negara asal barangnya, impor Sulawesi Utara sepanjang tahun 2007 terutama berasal dari negara USA, Perancis dan Vietnam. Sedikit berbeda dibandingkan tahun sebelumnya di mana impor lebih banyak berasal dari negara Filipina, Malaysia dan Vietnam.(Fary SJ Oroh)

Sumber: PEKDA Sulut BI Manado

Petani Belum Sejahtera

Berdasarkan hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2004 oleh BPS, sebagian besar petani dan buruh tani di Indonesia masuk di dalam kategori pendapatan kurang dari 1 juta rupiah per bulan. Sekitar 36% jumlah petani dan 45,5% buruh tani mempunyai pendapatan kurang dari setengah juta rupiah per bulan.

Selanjutnya berdasarkan hasil sensus pertanian tersebut, sekitar 7,5% dari jumlah Rumah Tangga (RT) petani berpenghasilan per bulan kurang dari Rp 167.000, atau per kapita kurang dari Rp 41.750; dan 29% dengan pendapatan per bulan antara Rp 167.000 – Rp 416.000, atau per kepala antara Rp 41.750 – Rp 104.000.

Jadi dapat dikatakan, 36,5% dari jumlah RT petani atau sekitar 20.454.140 RT adalah RT miskin karena pendapatan mereka per orang rata-rata jauh lebih kecil daripada garis kemiskinan tahun 2004 sebesar Rp 104,300 di perdesaan (Fary S.J.Oroh)
Petani dan Buruh Tani Berdasarkan Penghasilan, 2004
Kelompok Rp per bulan Petani Buruh Tani
1. <> 1.843.750 2.672.920 430.830 total 45.302.905 10.735.834
Sumber: Susenas 2004

Penguasaan Lahan Pertanian Timpang
SALAH satu penyebab rendahnya produktivitas atau dominannya rumah tangga petani miskin di pertanian adalah penguasaan lahan pertanian yang sangat timpang; walaupun Indonesia punya Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang mengatur pembagian lahan secara adil. Data dari Sensus pertanian (SP) menunjukkan bahwa pertanian di Indonesia didominasi oleh petani skala kecil dan jumlah ini terus meningkat.

Pada tahun 2003 dari 25,437 juta petani yang menggunakan/memiliki lahan, 13.663 juta atau hampir 57%-nya adalah petani marjinal/gurem dengan lahan lebih kecil dari 0,5 hektar atau tanpa lahan. Pada tahun 1993 jumlah petani yang memiliki lahan tercatat sekitar 20,518 juta orang atau tumbuh 1,8% per tahun, di mana jumlah petani gurem sebanyak 10,804 juta atau bertambah 2,6% per tahun selama periode 1993-2003 (Fary S.J.Oroh)

Distribusi RT Petani Menurut Luas Lahan (%) Luas (ha) 1983 1993 2003 <> 1,0 29,7 29,9 25,2
Sumber: Kadin/BPS

Sawah Terus Beralih Fungsi
DI Indonesia, peralihan lahan pertanian ke non-pertanian, seperti untuk pembangunan jalan raya/tol, perumahan/apartemen, lapangan golf, pertokoan/plaza/mall, perkantoran dan pabrik, dalam 10 tahun belakangan ini semakin pesat.

Untuk lahan padi, walaupun setiap tahun ada lahan baru untuk pertanian, namun laju penambahannya masih lebih kecil dibanding tingkat konversinya. Sehingga setiap tahun jumlah lahan untuk sawah atau ladang padi terus berkurang. Di Jawa, selama periode 1999-2003 luas lahan konversi tercatat sebesar 149,1 ribu hektar (ha) atau dengan tingkat konversi 4,42%. Dan di luar Jawa mencapai hampir 424 juta ha atau 5,23% (Fary S.J. Oroh)

Laju Konversi Lahan Pertanian

Wilayah Lahan padi Luas yg hilang Lhn baru Luas lahan % (juta ha) (ribu ha) (ribu ha).
Jawa 3,38 167,2 18,1 -149,1 4,42
Luar Jawa 4,73 396 121,3 -274,7 5,81
Indonesia 8,11 563,2 139,3 -423,9 5,23
Sumber: BPS/Kadin

Klik disini untuk melanjutkan »»

Biofuel : Antara Peluang Bisnis dan Kejahatan Kemanusiaan

.
0 komentar

Edisi Juni 2008

Fary SJ Oroh

BIOFUEL, bahan bakar yang dihasilkan dari tanaman, disebut-sebut sebagai alternatif sumber energi, guna mengganti minyak dan gas yang diolah dari sisa-sisa fosil. Tapi kenapa biofuel disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan? Adalah Jean Ziegler, pakar dari United Nation (PBB) yang pertama kali menyatakan kalau biofuel itu a crime against humanity (Associated Press, 27 Juni 2007). Ia punya alasan mendasar: pengalihan beberapa bentuk produk pangan maupun areal pertanian pangan untuk memproduksi biofuel secara langsung menyebabkan kelangkaan pangan dan kelaparan bagi kaum miskin di berbagai belahan dunia.

Penggunaan bahan pangan sebagai bahan dasar untuk membuat biofuel telah dikembangkan sejumlah negara, seperti Brasil dan Amerika Serikat (AS). Bahkan presiden AS George Bush dan presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva, yang dikenal beraliran sosialis dan suka melawan kebijakan ekonomi Amerika, pun telah menandatangani kesepakatan untuk mengembangkan etanol, sebagai bahan dasar biofuel. Bagi Bush dan Lula, pengembangan bahan bakar alternatif dari tumbuhan ini ramah lingkungan, dan akan menciptakan banyak lapangan kerja. Dan yang terpenting adalah bisa menghentikan ketergantungan pada minyak bumi.

Bagi banyak kalangan aktifis lingkungan, konversi lahan pertanian untuk agro industri (biofuel) adalah langkah yang nampak berbau ekologis tetapi sarat dengan latar belakang kepentingan jangka panjang yang bisa merusak lingkungan. Ziegler pun, kendati tidak menyebut kesepakatan kedua pemimpin negara itu salah, namun menilai bahwa dampak transformasi ratusan bahkan ribuan ton jagung, gandum, kacang-kacangan dan minyak kelapa sawit menjadi biofuel merupakan malapetaka bagi penduduk yang kelaparan.

Mengapa demikian, karena untuk menghasilkan 13 galon etanol, diperlukan diperlukan 510 pounds atau 232 kilogram jagung. Padahal jagung sebanyak itu bisa dikonsumsi seorang anak di Zambia atau Meksiko selama satu tahun (Associated Press, 2007). Inilah yang disebut Ziegler sebagai contoh kejahatan melawan kemanusiaan. Fakta lainnya menunjukkan, sejak sebagian komoditi dialihkan menjadi biofuel, harga pangan dunia meningkat tajam. Selang setahun terakhir, antara bulan Maret 2007 dan Maret 2008, harga jagung dunia meningkat 31 %, beras 74 %, kedele 87 % dan gandum 130 % (BBC News.com, 29 Maret 2008).

Tak mengherankan jika Sekjen PBB Ban Ki-moon menyerukan agar dilakukan review yang komprehensif menyangkut pengembangan biofuel yang ternyata menyebabkan krisis pangan (The Guardian, 5 April 2008). Apalagi World Food Programme (WFP) mencatat sedikitnya 33 negara di Asia dan Afrika yang menghadapi ketidakstabilan politik karena rakyatnya kesulitan mendapatkan pangan.

BIOFUEL DI MINAHASA
Beberapa ekonomi dan birokrat di Sulawesi Utara sempat sibuk menampik situasi global ini dengan mengatakan bahwa di tengah krisis pangan dunia, Sulut malah akan mengalami Sulprus beras. Padahal fakta menunjukkan sulprus tersebut hanya untuk waktu beberapa bulan, belum lagi karena setiap tahun terjadi konversi lahan pertanian untuk kepentingan non pertanian.

Soal biofuel sendiri, mulai disebut-sebut di Sulawesi Utara (Sulut) selang tiga tahun terakhir. Adalah Kabupaten Minahasa yang pertama kali mengungkapkan keinginan untuk memproduksi biofuel, guna dijadikan sebagai bahan bakar alternatif. Komoditi yang dipilih adalah Jarak (Jathropa curcas), atau biasa disebut balacae atau saketa oleh orang Minahasa. Sudah ada investor yang digandeng untuk mengelola hasil tanaman jarak yang dikembangkan pada areal seluas 25 hektar di desa Tondegesan Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Tanaman ini juga akan dikembangkan di sejumlah kecamatan, seperti Lembean Timur, Kakas, Kombi dan Langowan Selatan

Investor Australia misalnya, sejauh ini tidak banyak disebut-sebut mengembangkan tanaman bahan baku biofuel di negaranya. Tetapi melirik Sulut sebagai wilayah penanaman. Ini sama persis dengan cara Malaysia mengurangi dampak buruk perkebunan Sawit dengan cara berinvestasi kebun Sawit di Sumatra dan Kalimantan. Sama halnya dengan cara Jerman dan Italia untuk mengurangi pencemaran lingkungan di negaranya dengan cara memberikan kredit ekspor kepada perusahaan patungan di Indonesia untuk membangun hutan tanaman industry dan pabrik pulp and paper di Sumatra dan Kalimatan. Ada investasi masuk, Jerman dapat kertas dengan kadar NaOX yang sangat rendah, yaitu 0,07 ppm, dan akhirnya Indonesia menuai kerusakan hutan dan tercemar limbah chlorine (Rio Ismail, 2001).

Yang pasti, hingga saat ini sudah ada PT Sakheta Minahasa Selatan (hasil joint venture dengan PT Saketha Indonesia Pratama) yang akan membangun pabrik biodiesel dengan kapasitas 1,5 juta liter biodisel per tahun. Perusahaan ini berlokasi di Amurang dan ditargetkan berproduksi awal 2009, menyusul kehadiran PT PT Sugico Graha dari Jakarta yang mengelola perkebunan jarak di Tondegesan. Di Kabupaten Minahasa Selatan sudah ada penanaman jarak di areal seluas 10 ribu hektar, dan di Tombatu, Minahasa Tenggara 600 hektar. Selanjutnya akan dilakukan perluasan area tanaman jarak, sehingga kapasitas produksi 1,5 juta liter setiap tahun dapat terpenuhi. Hasilnya akan diekspor ke Cina.

PELUANG ATAU BENCANA
Besarnya peluang investasi biofuel di Sulut ditandai dengan meningkatnya areal lahan yang ditanami tanaman Jarak. Data terbaru yang didapatkan di Dinas Perkebunan Sulut, pada tahun 2007, tanaman Jarak telah dibudidayakan pada lahan seluas 188 hektar, kendati baru 40 hektar yang menghasilkan dan sisanya 148 hektar termasuk dalam kategori belum menghasilkan.

Jika areal seluas 188 hektar yang ditanami Jarak merupakan lahan kritis, upaya ini tentu merupakan hal yang positif. Lahan yang tadinya tidak bisa menghasilkan apa-apa, bisa menghasilkan rupiah yang secara langsung akan meningkatkan taraf hidup petani. Namun bagaimana jika areal yang ditanami dulunya adalah lahan untuk budidaya tanaman pangan, seperti yang ditemui di Tondegesan? Jika itu terjadi, Sulut akan mengulangi kesalahan yang dilakukan sejumlah negara. Kalau sejumlah negara mengubah bahan pangan menjadi biofuel, Sulut mengubah lahan pangan (dalam hal ini Jagung dan kacang-kacangan) menjadi lahan Jarak.

Apa yang dikuatrikan Ban Ki-moon san Jean Ziegler memang tidak menjadi perhatian pemerintah di Minahasa. Prinsip kehatia-hatian dini (precautionary principle) yang termuat di dalam konvensi PBB tentang pembangunan berkelanjutan, memang menjadi acuan dalam pengembangan biofuel di Minahasa. Tidak ada satu pun kajian ekologis tentang hal ini, terkecuali alasan menangkap peluang bisnis di tengah krisis pemanasan global. Juga untuk mengurangi ketergantungan pada minyak tanah, terutama setelah kenaikan harga BBM bulan lalu. Pemkab Minahasa hanya memastikan telah berhasil menanam Jarak di lahan seluas 120 hektar di areal lahan kritis.

Sinyalemen Ban Ki-moon dan Ziegler menjadi benar-benar mengiang-ngiang dalam benak aktifis manakala pergi ke Tondegesan. Lokasi yang ditanami Jarak di wilayah ini ternyata diapit lahan yang ditanami Jagung yang sudah meninggi. Padahal sebelum ditanami jarak, petani setempat bisa mendapatan penghasilan sebanyak 1 ton dari setiap hektar lahan jagung.

Lemahnya kajian AMDAL di tengah-tengah kebijakan yang berorientasi bisnis semata menjadi pengembangan biofuel di daerah ini berjalan seperti cara yang ditempuh Presiden Brazil. Kepastian keberlanjutan ekologis adalah nomor dua, sementara kepastian keuntungan bisnis menjadi nomor satu. Bahwa masyarakat tidak protes, masalahnya tentu bukan pada soal setuju atau tidak setuju. Tetapi pada soal tidak tahu, tidak punya informasi dan tidak paham resiko ekologis jangka panjang.

Memang orang bisa mengatakan, komoditi jagung tidak terkait langsung dengan konsumsi masyarakat. Jagung hanya bernilai saat dia berupa ’milu muda’ yang direbus atau dibakar. Setelah menjadi tua, biji jagung hanya dikonsumsi hewan (ayam, bebek, babi), sementara batang dan daunnya dimakan sapi dan kuda. Tapi, biar bagaimana pun, jagung memegang peran penting dalam rantai makanan. Jika rantai ini terganggu, ujung-ujungnya yang terganggu adalah manusia.

Jadi, apakah biofuel itu merupakan bencana bagi kemanusiaan? Untuk lingkup global mungkin benar. Untuk tingkat lokal, masih harus ditunggu, setidaknya hingga beberapa tahun ke depan.

Menarik juga untuk ditunggu apakah budidaya Jarak yang sementara dikembangkan di Sulut benar-benar bisa menjadi solusi bagi krisis energi yang kini berlangsung. Kita tentu berharap budidaya Jarak yang sementara dikembangkan tidak akan gagal total, karena sudah ratusan hektar lahan (pertanian) yang dialihfungsikan. Jika budidaya Jarak (atau kerjasama dengan investor) gagal sementara lahan pertanian sudah dikorbankan, itu baru namanya bencana.

Klik disini untuk melanjutkan »»

Daulat Pangan, Untuk Keberlanjutan Alam

.
0 komentar

Edisi Juni 2008

Rio Ismail
Direktur Ecological Justice, Jakarta

Apa kedaulatan pangan (food sovereignty), dan mengapa kita tak lagi punya kedaulatan pangan? Ini sebetulnya bukan isi baru, walaupun bagi kalangan yang terbiasa dengan pandangan mainstream tentang pangan, seakan barang aneh. Istilah ini kedaulatan pangan pertama kalinya digunakan. Sering didefinisikan sebagai hak setiap orang atau komunitas bahkan negara untuk menentukan kebijakan pangan dengan memprioritaskan produksi pangan lokal untuk kebutuhan sendiri. Termasuk hak menentukan ketersediaan tanah, air, benih, jenis pangan, cara memproduksi, jenis teknologi, hubungan produksi, distribusi dan keamanan pangan yang akan dikonsumsi ataudipasarkan.

Konsep ini di dalamnya mengandung pengertian tentang hak-hak perempuan dan berbagai kelompok minoritas untuk menentukan akses dan control terhadap pangan sebagai sumber kehidupan. Kandungan lainnya adalah larangan terhadap praktek perdagangan pangan yang didominasi atau dikendalikan negara-negara industri atau produsen teknologi benih, pestisida dan pupuk.

Konsep food sovereignty diperkenalkan organisasi buruh tani dan petani dunia La Via Campesina pada saat badan PBB, Food Agricultural Organization (FAO) mengadakan World Food Summit dan mengeluarkan Deklarasi Roma tentang ketahanan pangan (food security) pada 1996 di Roma. Ini adalah alternatif terhadap konsep ketahanan pangan, bahkan belakangan orang-orang di PBB pun mengadopsinya. Ketahanan pangan merupakan konsep yang dianut oleh Undang-Undang No.7 Tahun 1996 tentangan Pangan. Tujuannya adalah terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga (pasal 1 ayat 17). Fungsi pemerintah dalam konsep ini adalah mengatur, mengendalikan, dan mengawasi ketersediaan pangan dalam jumlah yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat (pasal 45).

DARI SWASEMBADA MENJADI PENGIMPOR
Konsep kedaulatan pangan menjadi penting didiskusikan kembali karena beberapa hal penting. Pertama, mandat konstitusi maupun Undang-Undang No.7 Tahun 1996 tidak terwujud. Bangsa ini hanya bisa membangun ketahanan pangan yang berbasis pada teknologi yang dikendalikan pelaku binis pertanian. Intinya adalah polotisasi beras, pengendalian pola konsumsi, dan “depolitisasi” pangan non beras.

Kedua, transformasi kultur dan struktur pertanian sejak akhir 60-an telah berjalan mengiktui deret ukur laju modernisasi. Awalnya berbasis pada bioteknologi (revolusi hijau), yang sering diidentikkan dengan pencetakan sawah baru dan pengadaan pupuk kimia, pestisida dan benih hybrid atau organisme hasil rekayasa genetik (Genetic ally Modified Organism). Dampaknya tidak hanya memarjinkan penghasilan petani, tetapi juga pencemaran pada rantai makanan.

Belakangan basis utama transformasi ini sudah bergeser ke corporate farming. Ini identik dengan pertanian skala besar, dimana faktor produksi dikuasai oleh perusahaan besar, dan petani lebih banyak berperan sebagai buruh pertanian atau petani miskin dengan lahan yang kurang dari 0,5 hektar. Tragisnya, kedua fase transformasi ini dilegalisasi dengan UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budaya Tanaman, Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman dan UU No.7 Tahun 1996 tentang Pangan. Indonesia pun akhirnya menjadi pengimpor beras terbesar dan mengikuti kepakatan dengan Organisasi Perdagangan Dunia (Word Trade Organization/WTO) setelah diberlakukannya UU No.7 Tahun 1994 tentang ratifikasi pendirian WTO.

WTO berhasil mendikte Indonesia untuk tunduk pada Agreement on Agricultural (AoA) dan beberapa kesepakatan terkait yang merugikan petani. Yaitu Trade Related Intellectual Property Rights yang mengatur hak paten atas tanaman hasil rekayasa genetika; Sanitary and Phytosanitary yang mengatur karantina impor produk pertanian; dan Technical Barriers to Trade yang mengatur standardisasi produk, termasuk produk pertanian (Rio Ismail, dalam Liberalisasi Pertanian dan Kekerasan Ekologi, 2006). Kesepakatan inilah yang membuat Indonesia tidak pernah bisa mengekspor, bahkan sebaliknya menjadi pengimpor tetap terbesar komoditas beras, kedele, jagung, gula, gandum, dan buah-buahan.

Ketiga, perubahan-perusahaan besar pertanian di Negara-negara industri dengan semena-mena telah mengalihkan produksi pertanian pangan untuk biofuel. Alasannya mengurangi emisi carbon dengan cara menggunakan bahan bakar non fosil. Akibatnya kebutuhan pangan melonjak, dan pada akhirnya berakibat naiknya harga pangan dunia, menyusul kenaikan harga BBM. Inilah yang dimudian dinilai oleh PBB sebagai suatu bentuk pelanggaran hak azasi manusia. Gara-gara kelakuan negara-negara kaya, harga pangan melonjak 120% sejak akhir tahun silam, dan berdampak terhadap sekitar 78 negara miskin di dunia termasuk Indonesia. Karenanya asisten Direktur Jenderal FAO, Hafez Ghanem menyebutkan negara-negara miskin sejak tahun 2000 harus menaikkan biaya pangannya sebesar 40% (CNN.com, 22 Mei 2008).

MENCERMATI “PROYEK LAPAR”
Aspek keempat yang mendasari pentingnya mendiskusikan kedaulatan pangan adalah kencederungan baru pasca kenaikan harga BBM dan harga pangan saat ini. Yang paling kuat pengaruhnya adalah konversi lahan pertanian dan produk pangan untuk kepentingan biofuel. Belum lepas dari situasi pemotongan subsidi BBM, lalu kenaikan harga pangan yang tidak diikuti dengan peningkatan subsidi sosial. Kini kita menghadapi kecenderungan pengalihan lahan untuk perkebunan sawit yang akan memproduksi biofuel. Dalam situasi seperti ini, kita pun menghadapi tindakan negara-negara industri yang menggunakan isu pemanasan global dan krisis pangan sebagai “shock theraphy”. Tujuannya adalah memaksa banyak negara miskin untuk melakukan program penyesuaian struktural (Structural Adjustment Program) dibawah kendali negara kuat seperti Amerika Serikat dan beberapa negara produsen pertanian lainnya seperti China, Jepang, India dan Uni Eropa.

Untuk mengatasi kelaparan dan krisis pangan saat ini, PBB mengatakan memerlukan dana sekitar $ 500 miliar AS. Presiden Amerika Serikat George W. Bush pun langsung mengumumkan bahwa negaranya menyediakan dana sekitar $ 200 miliar dolar untuk kebutuhan tersebut (CNN.Com, 21 April 2008). Perusahaan benih dari Amerika Serikat dan China pun ikut berlomba menyiapkan benih beras transgenik baru yang tahan terhadap perubahan iklim. China malah sudah menemukan gen padi Ghd7 yang lebih adaptif terhadap situasi dimana padi tersebut disemai (Kompas, 6 Mei 2008).

Siapa yang harus membeli benih dan teknologi produksi ini di balik “proyek lapar” ini? Tidak lain adalah negara miskin seperti Indonesia, yang selama ini menggunakan pestisida dan bahan baku pupuk yang dipasok paerusahaan pertanian Amerika Serikat dan perusahaan benih dari China. Belajar dari sejarah, perkembangan pertanian biofuel ini akan menjadi episode ketiga dari transformasi pertanian yang memiskinkan dan merusak lingkungan.

Berlajar dari kasus industri pulp (bubur) dan kertas maupun hutan sawit di Sumatra dan Kalimantan, yang didanai oleh Export Credit Agency’s (ECA) dan Asian Development Bank (ADB), Indonesia akan menjadi eksportir biofuel. Itu artinya, Indonesia digiring untuk memenuhi kebutuhan devisa; menjamin kepastian pembayaran utang luar negeri; dan menjamin kebutuhan konsumsi masyarakat di negara-negara industri. Tetapi resikonya adalah, Indonesia akan menuai pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, bahkan banjir, longsor, kekeringan dan akhirnya pemiskinan, seperti halnya dalam industri pulp dan kertas.

Memperkuat kedaulatan pangan adalah cara terbaik untuk memotong bisnis pangan internasional yang merugikan nagara-negara miskin, terumata kaum miskin di berbagai wilayah yang tidak tersentuh pelayanan Negara. Alam sudah tidak punya kemampuan lagi untuk menumbukan dan menyebuhkan dirinya. Diperlukan langkah mendasar banyak pihak untuk tidak begitu saja menyerahkan kemaslahatan kehidupan bersama pada keputusan segelintir pengusaha dan politisi busuk.

Klik disini untuk melanjutkan »»

Ubah Sistem Pertanian, Beri Akses Perempuan

.
0 komentar

Edisi Juni 2008

Karel Polakitan

PENGGUNAAN pupuk organik, masih menjadi sesuatu yang baru di sentra pertanian holtikultura, Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan. Jauh sebelum awal tahun 2000, ramai-ramai petani menggunakan pupuk kimia untuk meningkatkan produksi pertanian sekaligus menyuburkan tanaman. Herbisida, fungisida dan insektisida hanya menjadi selingan untuk mengimbangi serangan jamur dan hama sebelum masa panen. Meski baru, pertanian organik yang memanfaatkan kotoran hewan mulai dilirik.

Biasanya sebelum masa tanam, urea menjadi pupuk pembuka untuk meningkatkan kesuburan tanah. Semakin berkurang kesuburan tanah, akan semakin besar takaran pupuk yang dihamburkan. Semakin besar pula biaya produksi yang dikeluarkan. Desa Makaaruyen, Kakanteruan, Sinisir, Wulur Maatus dan Palelon, Mokobang, desa-desa sentra holtikultura di Modoinding mulai beralih ke pertanian organik.

“Penggunaan pupuk organik bisa membantu mengurangi biaya produksi. Di sisi lain, bisa membantu mengembalikan kesuburan tanah, sekaligus murah,” tandas Jhon Walukow, petani Desa Makaaruyen.

Lain Modoinding, lain juga derita yang dialami nelayan pesisir danau Tondano. Penggunaan pupuk kimia dan insektisida di sentra pertanian dan perkebunan memberi kontribusi terhadap tumbuh-suburnya eceng gondok di cekungan danau. Tutupan eceng gondok kian tak terbendung. Pesisir nyaris tertutup. Padahal, perempuan nelayan biasanya menangkap nike di daerah itu. Tutupan eceng gondok semakin menghalagi akses nelayan perempuan terhadap sumber-sumber kehidupannya. Mungkin sekarang ini belum menjadi persoalan. Tapi ketika penggunaan bahan kimia untuk aktivitas pertanian dan perkebunan tidak dikendalikan dan beralih ke pertanian yang lebih ramah lingkungan, eceng gondok tetap menjadi persoalan. Semakin tumbuh subur dan menutupi badan danau.

“Kalau sekarang ini mungkin belum menjadi persoalan serius. Hanya saja, eceng gondok tetap menjadi ancaman ketika tidak bisa dikendalikan,” ujar Serly Kandouw, warga Tonsaru, Kecamatan Tondano Selatan.

Akses yang semakin terbatas ini turut diperparah dengan munculnya payangka kodok (ikan betutu). ikan jenis introduksi ini mulai mengancam nike yang menjadi urat nadi kehidupan nelayan dan perempuan. Sudah dua bulan terakhir ini, perempuan nelayan menjadi kesulitan menangkap ikan nike. Padahal hanya dengan bermodalkan jala bermata rapat, dalam beberapa jam bisa menangguk seratusan ribu.

Di pelataran Dumoga Kabupaten Bolaang Mongondow, perempuan yang terancam kehilangan mata pencaharian banyak diakibatkan imbas kerusakan lingkungan. Kerusakan di daerah tangkapan air, menyebabkan debit dan distribusi air berkurang. Dalam setahun, minimal hanya dua kali panen dibanding tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai tiga kali. Dan menanam padi, seperti biasa menjadi pekerjaan tambahan kaum perempuan menopang kehidupan keluarga.

“Hidup sekarang semakin sulit. Banyak biaya tambahan. Padahal ketika menanam padi, bisa ada penghasilan tambahan. Kalau biasanya tiga kali menanam, kini tinggal dua kali. Berarti ada satu kali musim tanam tidak digaji,” keluh Henny Ginupit, warga Kinomaligan, Kecamatan Dumoga Barat (Periset: Beni Kalalo, Yustinus Sapto Hardjanto)

Klik disini untuk melanjutkan »»

Ketika Ketela Tak Lagi Gurih

.
0 komentar

Edisi Juni 2008

Fary SJ Oroh

PERNYATAAN menarik diungkap Prof Christian Fernie dalam round table discussion yang digelar Lestari bulan Mei lalu. Dia mengatakan, seharusnya masyarakat Indonesia tidak perlu kelaparan. ”Dibandingkan dengan Afrika yang umumnya terdiri dari gurun yang gersang, Indonesia sangat subur. Tongkat yang ditaruh sembarangan di tanah saja bisa tumbuh menjadi tanaman,” katanya.

Koes Plus menggambarkan ungkapan Christian lewat hitsnya ’Kolam Susu’, yang penggalan liriknya ”tongkat kayu dan batu jadi tanaman” sangat mirip dengan ungkapan Christian. ”Tongkat yang ditancap ke tanah dan bertumbuh” merupakan bagian dari perbanyakan secara stek, seperti pada ketela pohon atau ubi kayu. Di Sulawesi Utara, ubi kayu dan jenis umbi-umbi lainnya seperti ubi jalar (batata) relatif mudah tumbuh, dan tak perlu perlakuan khusus seperti pemupukan dan penyemprotan pestisida. Berbagai jenis pisang pun bisa hidup subur tanpa perawatan.

Karena itu, secara teoritis warga Sulut memang tak perlu kekurangan makanan. Di Minahasa, ubi dan pisang bisa direbus, dibakar atau digoreng sesuai selera. Ubi rebus yang dimakan dengan dabu-dabu sangat nikmat. Hanya berbekal bambu lentur, tali senar dan kail, alternatif lauk-pauk bisa didapatkan di sungai atau danau.

Bagi yang suka berburu, bisa hunting tikus (ekor putih), mencari kodok, menjerat kelelawar, atau mencari kolombi atau renga’, yang konon sudah dimakan penduduk Minahasa purba sejak 6.000 tahun sebelum Masehi. Soal lauk-pauk, warga Minahasa memang cukup kreatif, sehingga muncul pameo yang mengatakan, binatang apa pun dia, jika sudah diberi rica, tomat dan rampa-rampa, dia akan menjadi makanan.

TAK TERGANTIKAN
Nasi memang tidak tergantikan. Orang Sulut umumnya baru merasa benar-benar makan kalau menyantap nasi. Robert Zeigler, Direktur Jenderal International Rice Research Institute in Manila mengatakan, di Asia, beras atau nasi bukan sekedar komoditi pangan. Tapi merupakan bagian dari budaya, sosial, dan di beberapa tempat sangat terkait dengan kepercayaan, sehingga memiliki dampak secara psikologis (Time Magazine, 10 April 2008).

Dalam situasi apapun, banyak orang selalu mencari beras. Di Minahasa misalnya, petaniyang tidak punya lahan sawah, dapat mengerjakan sawah milik orang lain dengan sistim bagi hasil. Di Tondano, sistim ini disebut tumoyo. Cara membaginya adalah, seperempat hasil panen diberikan kepada para pekerja yang memetik padi (para maedo tetoro). Sisanya kemudian dibagi dua. Sepertiga diberikan kepada pemilik sawah dan dua pertiga merupakan hak si penggarap.

Di Langowan, penggarap juga mendapat dua per tiga dari hasil panen, sementara sepertiga diberikan kepada pemilik sawah. Tak mengherankan jika penghasilan petani tergolong minim. Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2004 mengkonfirmasikan, sekitar 36 % dan 45,5 % dari jumlah petani dan buruh tani, punya pendapatan kurang dari setengah juta rupiah per bulan.

Pada umumnya penggarap sawah di Minahasa mengerjakan sawah dengan berutang. Setelah panen, uang yang didapatkan dari padi (atau beras) yang dijual dan digunakan untuk membayar hutang. Berhutang untuk mendapatkan modal yang dibayar setelah panen, menjadi sesuatu yang sadar atau tidak sadar telah menjerat terjerat dalam ikatan perbudakan hutang (bonded labor).

Nasib buruh tani lebih memiriskan. Mereka sehari-hari menanam padi, namun harus membeli beras untuk makan. ”Ini dilema bagi kita yang sudah terjajah dengan politik beras. Tanpa beras seperti mati, padahal kita sangat kaya dengan berbagai jenis tanaman yang memiliki kandungan karbohidrat tinggi”, kata Rignolda Jamaludin dan Sutrisno dalam Round Table Discussion di Kantor Lestari. ”Diperlukan keberanian dan kerja keras kita untuk keluar dari krisis seperti ini,” tutur S.A. Wakary dari Badan Ketahanan Pangan Sulut.

MASIH MENJANJIKAN
Dari segi potensi, budidaya ubi kayu, ubi jalar dan pisang di Sulut sebenarnya masih menjanjikan. Selang tiga tahun terakhir, menurut Sulut Dalam Angka tahun 2007, luas panen ubi kayu sangat fluktuatif. Tahun 2006 terdapat 6.058 ha areal panen, dengan jumlah produksi berkisar 136,88 ton. Luas panen ubi jalar pada tahun yang sama berkisar 3.755 ha dengan jumlah produksi 99,46 ton. Luas panen komoditi pisang pada tahun berkisar 2.181 ha dengan jumlah produksi 39.268 ton. Peluang pengembangan masih terbuka, karena masih ada areal tegal dan kebun seluas 241.210 ha, ladang/huma 107.473 ha, padang penggembalaan 42.427 ha, dan lahan tidur 48.940 ha.

Namun potensi ini sulit dikembangkan karena memang kurang mendapat perhatian pemerintah. Pemerintah dinilai tidak memberikan perlindungan kepada petani produsen ubi-ubian. Petani umumnya tidak tahu harus memasarkannya kemana, bahkan tak bisa dapat kredit bank kalau urusannya pertanian ubi-ubian.

Hambatan lainnya adalah, selera konsumen atau budaya konsumsi masyarakat sudah terlalu lama diubah pemerintah ke selera beras. Makanya nilai transaksi komoditas ubi dan pisang, baik di pasar tradisional maupun modern, sangat rendah. ”Memang nyanda banyak orang yang ba bli ubi. Banyak kali kita pe ubi so tiga hari blum laku-laku,” keluh Ani Karundeng (53), pedagang ubi yang ditemui di Pasar Tondano (Periset: Beni Kalalo, Rio Ismail).

Klik disini untuk melanjutkan »»
 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com